“PEMANGGILAN dirinya oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarbaru membuat dirinya merasa terzolimi. Bahkan tidak sedikit keluarga dan teman mendatanginya ke rumah untuk mempertanyakan perihal kenapa sampai dipanggil polisi. Bagi masyarakat dikampungnya dipanggil polisi itu pasti negative. Ya nama baik saya tercoreng,”.
Begitulah Supian Hadi warga Cempaka Kertak Baru, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru berkeluh kesah kepada Klikalimantan.com usai mendapatkan surat undangan permintaan keterangan dari Satreskrim Polresta Banjarbaru 17 November 2021.
Saat itu cerita Hadi, dirinya benar-benar bingung. Terlebih lagi di dalam surat polisi nomor: LP/B/355/IX/2021/SPKT/POLRES BANJARBARU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 29 September 2021 itu tertera pasal 389 KHUP sebagai dasar hukum pemanggilannya.
Sekadar diketahui pasal 389 KHUP berbunyi, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Saya benar-benar tak habis pikir, kenapa dilaporkan ke polisi. Dalam surat itu disebutkan pada hari Senin 22 November 2021 menghadap ke Satreskrim Unit III. Walau pun dalam surat itu perihalnya undangan permintaan keterangan. Namun tetap saja masyarakat menganggap negatif,” katanya.
Tetapi sebagai warga negara yang baik katanya lagi, Supian Hadi akan menghadapi semua itu dengan lapang dada. Namun sayangnya, informasi jika dirinya dipolisikan begitu cepat beredar. Utamanya dikalangan keluarga besarnya dan teman-temannya dari berbagai kalangan.
“Sedih, karena saudara-saudara dari alamarhum orang tua datang ke rumah. Ada yang marah, ada yang sedih tetapi ada juga yang mendukung saya untuk menghadapi masalah tersebut dengan lapang dada,” katanya.
Masih terngiang di telinga ujarnya lebih jauh, ucapan salah seorang panutan keluarga yang meminta jangan pernah menyerah dengan keadaan. Buktikan jika laporan itu salah dan jika perlu laporkan balik pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan tersebut.
“Pokoknya sebelum hari Senin itu saya benar-benar terombang ambing dan kebingungan. Tetapi setelah melewati pemeriksaan semuanya menjadi terang benderang. Sekarang sudah bisa kembali tidur enak. Apalagi sekarang masalah ini semuanya sudah ditangani tim pengacara,” ujarnya.
Ditanya upaya apa yang akan dilakukan, Supian Hadi menegaskan, persoalan tersebut sudah ditangani tim pengacara.
“Tunggu aja kejutannya. Kami masih menimbang-timbang apakah akan atau tidak melaporkan balik pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran nama baik saya ini,” katanya.
Seperti diketahui, saat keluarga Haji Tarmiji membersihkan bidang tanahnya di Kelurahan Singau Tiung, Supian Hadi juga berada di lokasi. Belakangan urusan tersebut berbuntut karena ada pihak lain yang melaporkan ke polisi.
Ironisnya lagi bukan keluarga Haji Tarmiji yang dilaporkan, tetapi Supian Hadi warga Cempaka yang notabene tidak ada sangkut pautnya dengan bidang tanah tersebut yang dilaporkan dugaan pengrusakan lahan.
Lebih aneh lagi, Polresta Banjarbaru dalam hal ini Unit III Reskrim Polresta Banjarbaru pun memproses laporan atas nama Haji Gozali Rahman yang melaporkan Supain Hadi.
Kasatreskrim Polresta Banjarbaru Iptu Martinus Ginting SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memanggil seseorang pastilah ada dasarnya.
“Pemanggilan pasti ada dasarnya. Setelah melalui proses kami pun memproses lebih lanjut untuk pengembangan atas laporan tersebut,” ujarnya.(yan/klik)