THM di Jalan Trikora Tak Sesuai Izin

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARBARU- Aktifitas hiburan malam yang tersaji di kawasan Jalan Trikora Banjarbaru, sebagian ternyata menyalahi aturan. Parahnya lagi, ijin yang dikantongi penyedia hiburan malam tersebut, tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan alias illegal.

Ironis, karena aktivitas hiburan malam di sekitaran Jalan Trikora itu sudah berlangsung relative lama. Sementara kegiatan penertiban juga kerap dilakukan pihak berwenang.

Faizal RK, Sekretaris Disporabudpar Banjarbaru mengatakan, kenyataannya memang begitu. Tetapi ke depan semuanya akan ditertibkan.

“Akhir pekan tadi Disporabudpar dan Satpol-PP sudah melakukan giat. Hasilnya beberapa kafe mendapatkan surat peringatan karena melanggar aturan. Khusus kafe 99 aktivitasnya tidak sesuai dengan yang tertera disurat izin,” jelasnya, Selasa 23 November 2021, di ruang kerjanya.

Kafe 99 jelasnya, nama yang tertera disurat izin adalah Kafe Kopi Kampoeng. Untuk itu pihaknya sudah memanggil pengelolanya untuk membuat surat izin baru.

“Sedangkan yang yang lainnya, izinnya kafe live music. Namun saat giat kemarin itu didapati ada kegiatan karaoke dengan fasilitas room. Tentu saja ini juga sudah menyalahi aturan. Karenanya kami menerbitkan surat peringatan,” katanya.

Pejabat bertubuh langsing ini juga menegaskan kewenangan Disporabudpar hanya sebatas perizinan.

“Malam itukan tim menemukan dua kafe yang dilengkapi DJ. Ada Kafe Booze dan D’Legend. Keduanya kami kenakan surat peringatan pertama,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan pada giat gabungan Satpol-PP dan Disporabudpar Kota Banjarbaru di kawasan Jalan Trikora Sabtu malam 20 November 2021, tim mendapati sejumlah pelanggaran yang dilakukan para pemilik kafe. Salahnya kafe tersebut menggunakan fasilitas DJ.

Namun entah mengapa tim tidak melakukan penindakan, utamanya Satpol-PP. Bahkan terkesan ramah saat berhadapan dengan pengelolanya.

“Kalau tugas kami memperingatkan mengenai izin saja, kalau masalah penindakan itu bukan kami,” ujarnya.

BACA JUGA :
Target Tipe B Tahun Depan, Direktur RSD Idaman: Semua Berkas Siap, Tinggal Mengajukan

Sekadar diketahui THM dan kafe yang mendapatkan SP satu karena melanggar aturan, pertama ada kafe Booze di jalan Trikora berdasarkan surat ijin yang ada adalah café live musik. Sedangkan pada saat pelaksanaan giat gabungan ini ditemukan satu room karaoke hal ini tidak sesuai dengan surat ijin usahanya. Tak hanya itu, ditemuka pula alat DJ dan juga pengunjung yang meminum minuman keras.

“Kemudian ada kafe D’Legend, itu kasusnya sama dengan kafe booze, izinnya itu kafe. Namun, kenyataannya saat dilakukan giat ditemukan juga ruang karaoke,” jelasnya. (kus/klik)