DPMPTSP Terbitkan Izin Kafe Berdasarkan Rekomendasi Disporabudpar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikkalimantan.com, BANJARBARU- Ditemukan tempat hiburan malam (THM) yang tak sesuai dengan surat perizinan yang dimiliki pada inspeksi mendadak (sidak) Walikota Banjarbaru, Selasa malam tadi. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru, buka suara mengenai hal tersebut.

Lilis, Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Tertentu menjelaskan, pihaknya hanya membuatkan surat, atas rekomendasi dari Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar). Dalam sidak kafe D’Legend dan Kafe 99 ditemukan izin dan pelaksanaan di lapangan tak sesuai izin, karena izinya untuk kafe. Namun, dalam realita ditemukan room karaoke dan DJ.

“Kami membikinkan surat perizinan tersebut atas dasar rekomendasi dari Disporabudpar. Jika mereka tidak mengeluarkan rekomendasi, maka kami juga tidak akan membikinkan surat izin. Dan yang melakukan pengawasan di lapangan pun Disporabudpar, tapi jika kami disuruh ikut turun kami siap saja,” jelasnya kepada beberapa awak media di Aula Nadjmi Adhani DPMPTSP, Rabu (24/11/2021).

Pihaknya pun tak menyangkal atas temuan bahwa salah satu kafe yang namanya tidak sesuai dengan surat izin. Ia juga menjelaskan bahwa surat perizinan kafe diperbaharui setiap 2 tahun sekali.

“Kalau untuk yang kafe 99 itu, kami memang menerima laporan, dan pihak kafe sendiri sudah datang kesini. Namun karena surat izin sebelumnyakan kedai kopi kampoeng dan baru satu tahun, masih ada sisa setahun. Sehingga kami tidak bisa memberi izin untuk memperbaharui nama, sebelum 2 tahun masa aktif selesai,” tambahnya. (kus/klik)

BACA JUGA :
Pemkab Banjar Optimis Vaksinasi Capai Target 70% di Akhir Tahun
Scroll to Top