klikkalimantan.com, BANJARBARU – ‘Disdukcapil Tak Henti Berbenah Demi Kepuasan Masyarakat’, begitu slogan diusung Dinas Kependudukan dan Pencatat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar. Mengiiring itu, sejumlah inovasi pelayanan diluncurkan. Satu di antaranya inovasi menggandeng Pengadilan Agama pada pelaksaan isbat nikah.
Disampaikan Azwar, Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar kepada sejumlah awak media Rabu lalu, melalui isbat inikah ini, masyarakat yang telah melakukan pernikahan siri yang notabene sah secara agama namun tak sesuai ketentuan UU, dapat memiliki buku nikah.
“Setelah dilakukan itsbat dan diputuskan Pengadilan Agama, mereka yang telah menikah siri akan mengantongi buku nikah dari KUA. Dan kami akan mengubah akta kelahiran anaknya yang semula ada Frasa menjadi anak ibu dan bapaknya di akte nikah, dan tercatat kawin di Kartu Keluarga (KK),” kata Aswar.
Namun demikian, itsbat nikah untuk mendapat buku nikah ini tak berlaku bagi masyarakat yang melakukan nikah siri di bawah usia 19 tahun. “Hanya yang mencukupi syarat saja,” tutupnya.(zai/klik)