Dua Pewarta TV Dilarang Liputan di Kejari
Klikalimantan.com, Banjarbaru- Di era keterbukaan informasi sekarang ini ternyata tak menjamin para pewarta bisa mendapatkan informasi yang layak. Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, dua pewarta televisi swasta yang sehari-hari bekerja di wilayah Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan konferensi pers kasus pengemplangan pajak.
Ironisnya, kedua wartawan tersebut sejak awal sudah diminta petugas sekuriti pintu masuk pagar untuk tidak masuk. Tidak sampai di situ, saat kedua wartawan ini tidak mengindahkan permintaan securiti, di pintu masuk Kantor Kejari Banjarbaru, salah seorang oknum kejaksaan sambil megang pintu berusaha menutup pintu. Kejadian itu bertepatan usai Kajari Banjarbaru, Andri Irawan melepas pergi para tamunya yang langsung dimintai konfirnasi awak media. Sempat terlihat bingung saat berdialog dengan media, Kajari pun dibawa masuk Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Ardjunto dan meninggalkan begitu saja kedua pewarta yang tetap berusaha untuk mendapatkan informasi.
Nah saat itulah arogansi para pejabat yang katanya anti korupsi ini terjadi. Begitu kajari dan kasi intel masuk ruangan, salah seorang pegawai kejari langsung berusaha menutup pintu sambil menghalangi pewarta masuk.
Kontan Tarida Sitompul pewarta Duta TV bertanya kenapa dilarang masuk.
Dengan entengnya si oknum menjawab.
![](https://i0.wp.com/klikkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/12/IMG_20211203_21503628-300x165.jpg?resize=300%2C165&ssl=1)
“Om ini kantor kami om, masa aturan si om yang dipakai,” ujarnya.
Kepada klikkalimantan.com, Tarida Sitompul mengatakan apa terjadi tadi siang seolah mengabarkan jika Kejari Banjarbaru tidak transparan dan diskriminasi dalam menyampaikan informasi.
“Sangat tidak mengenakkan. Anda bisa bayangkan informasi dalam bentuk konferensi pers saja pihak kejari sudah bersikap seperti itu. Apalagi kalau semisal berita ekslusif,” ujarnya.
Di bagian lain, salah seorang pewarta yang bisa menghadiri konferensi pers mengaku sempat bingung menyaksilan apa yang tetjadi diluar. “Kejadian lumayan cepat. Kami juga bingung harus berbuat apa,” ujarnya.
Dijelaskannya kehadiran dirinya di Kejaksaan Banjarbaru berdasarkan undangan adanya konferensi pers kasus pengemplang pajak.
Sementara itu. Nala Ardjunto, Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru saat dikonfirmasi melalui saluran telpon genggamnya tidak memberikan jawaban. Saat ditelpon terbaca kalimat “berdering”. Begitu juga saat materi konfirmasi dikirim melalui aplikasi Whatsapp tertera contreng dua berwarna biru. Bertanda jika materinya sudah terbaca. Namun tetap saja tidak ada balasan.
Selang 15 menit kemudian, nomer telpon yang bersangkutan tak bisa dihubungi. Setelah dicek, ternyata yang bersangkutan telah memblokir nomor telpon wartawan media ini.(yan/klik)
Post Views: 978