Tarida Laporkan Kasi Intel Kejari ke Satgas 53 Kejagung RI

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Klikalimantan.com, BANJARBARU- Larangan peliputan yang dialami wartawan TV swasta, Tarida Sitompul di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, berbuntut panjang.

Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, wartawan yang dulu identik dengan rambut gondrong ini melaporkan kejadian pelarangan peliputan konfrensi pers kasus pengemplang pajak beberaoa waktu lalu itu, ke Tim Sathas 53 Kejagung RI.

“Ini pembelajaran bagi kita semua untuk bersikap tegas jika mengalami kejadian seperti ini. Selain tentu saja demi tegaknya UU Pers,” ujarnya kepada Klikalimantan.com, Jumat 10 Desember 2021.

Sekadar informasi, Satgas 53 dibentuk untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Laporan yang disampaikan Tarida bukan hanya berbentuk narasi yang dituangkan dalam kertak elektronik. Tetapi juga dilengkapi dengan video saat insiden perdebatan antara pewarta dan pihak kejaksaan.

“Terus terang, profesi saya merasa dilecehkan. Padahal kami bekerja sudah sesuai perindang-undangan yang berlaku. Melalui laporan ini kami berharap kehormatan wartawan tidak lagi dipermainkan oknum aparat hukum yang anti kritik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diera keterbukaan informasi sekarang ini ternyata tak menjamin para pewarta bisa mendapatkan informasi yang layak. Seperti yang terjadi di Kejaksaan Negri Banjarbaru, dua pewarta televisi swasta yang sehari hari bekerja di wilayah Kota Banjaarbaru tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan konprensi pers kasus pengemplangan pajak.

Ironisnya, kedua wartawan tersebut sejak awal sudah diminta security pintu masuk pagar untuk tidak masuk. Hal itu berdasarkan perintah salah satu pejabat di Kejari Banjarbaru.(yan/klik)

BACA JUGA :
Dianggap Tidak Jelas, Komisi III Minta Proyek Dermaga Apung Dipending