PDAM Intan Banjar Sah Jadi Perseroda, Bupati: Untuk Perusahaan Sehat Kuat dan Produktif

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Bupati Banjar H Saidi Mansyur (kiri) bersama Ketua DPRD Banjar, M Rofiqi pada rapat paripurna, Rabu (8/12/2021)

Klikkalimantan.com, MARTAPURA – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (8/12/2021) salah satunya beragenda penyampaian pendapat akhir Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukun PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Disampaikan Bupati Saidi Mansyur, perubahan badan hukum PDAM Intan Banjar dalam rangka meningkatkan peran dan kontribusi terhadap kebutuhan layanan dasar masyarakat berupa air bersih, juga peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Karena itu, secara kelembagaan harus diperkuat.

“Untuk mewujudkan perusahaan yang sehat, kuat, produktif dan berdaya saing, agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Saidi Mansyur.

Ditambahkan Bupati, perubahan menjadi perseroda merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Disebutkan dalam regulas tersebut, pemerintah daerah harus menetapkan peraturan daerah (perda) tentang perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi menjadi perseroda. (to/klik)

BACA JUGA :
Reduksi Banjir, PUPRP Usulkan Normalisasi Handil Jepang Sebesar Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru

Scroll to Top