klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pesantren diputuskan ditunda dibahas. Keputusan penundaan raperda inisiatif dewan ini lantaran pihak eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin urung melanjutkan pembahasan tahun ini.
Tak ayal, penundaan raperda menimbulkan riak di kalangan wakil rakyat. Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, penundaan lantaran Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru belum siap membahasnya tahun ini.
Fadliansyah mengaku, legislatif siap kapan saja pembahasan perda ini dilakukan. “Kalaupun tahun depan dilakukan pembahasan, kami siap. Kami tidak ada menunda-nunda untuk pembahasan. Semua tergantung Walikota, apabila siap maka akan kami bahas,” jelasnya.
Meski Raperda tentang Fasilitas Pesantren urung berlanjut dibahas, namun Fadliansyah berharap Pemko Banjarbaru tak abai memperkuat nilai-nilai religi. Semisal melalui pembangunan sarana dan prasara ibadah dan Taman Pembelajaran Al Quran (TPA). Karena ini selaras visi Agamis pada slogan ‘Juara’. (to/klik)