klikkalimantan.com, RANTAU – Pasca pumbuatan surat terbuka dan demo para sopir angkutan batubara imbas penutupan jalan hauling KM 10 Antang Gunung Meratus (AGM), DPRD Kabupaten Tapin akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/12/2021) untuk kembali membahas permasalahan tersebut. Kedua pihak berseteru, PT AGM dengan PT Tapin Coal Terminal (TCT) dipertemukan.
Pada gelaran RDP kedua tersebut juga turut menghadirkan Bupati Tapin HM Arifin Arpan dan Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto. Mengingat, pada gelaran RDP sebelumnya, yakni pada 8 Desember 2021 pekan lalu, PT TCT tidak dapat berhadir.
Kendati gelaran RDP yang kali kedua ini berlangsung tertutup dan digelar selama 3 Jam. Namun, forum pertemuan tersebut ternyata tak melahirkan sebuah solusi.
“Mediasi antara PT AGM dan TCT tidak menghasilkan titik temu. Karena salah satu pihak yang bersengketa tidak berkeinginan menyelesaikan permasalahan pada hari ini,” ujar Yamani selaku Ketua DPRD Kabupaten Tapin usai gelaran RDP kepada awak media.
Kendati demikian, Yamani pun seperti enggan menyebutkan salah satu pihak yang tidak beritikad baik untuk menyelesaikan masalah blokade jalan houling Km101, dan akan menyerahkan permasalahan tersebut untuk diselesaikan di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
“Kami akan bersurat ke Kapolda, Gubernur, dan DPRD (Kalsel). Kami menyerahkan sepenuhnya pada pihak provinsi,” bebernya.
Sedangkan Bupati Tapin, Arifin Arpan usai gelaran RDP tampak enggan mengomentari perihal tersebut.
“Tidak ada komentar,” sahut Arifin sembari berlalu meninggalkan awak media dari lobby Gedung DPRD Kabupaten Tapin.
Ditempat yang sama, Kartoyo dari perwakilan asosiasi angkutan sopir Underpass Km101 pun membenarkan pertemuan terakhir tersebut deadlock. Padahal, pihaknya berkeinginan penuh agar jalur houling dapat kembali dilintasi oleh sopir angkutan batubara. Mengingat, terhitung sejak November 2021 lalu sopir angkutan tidak boleh lagi melintas di ruas jalan tersebut karena telah diberi garis polisi dan diblokade PT TCT.
“Kami ingin dibuka kembali, agar kami bisa kembali bekerja,” tegasnya.
Perlu diketahui, Police Line dan penutupan jalan Km 101, Kabupaten Tapin berawal dari laporan PT TCT terkait penggunaan lahan di jalan underpass KM 101 ke Polda Kalsel.
Padahal, penggunaan lahan tersebut, sebelumnya sudah dilakukan perjanjian yang memuat 3 poin dan mengikat antar kedua perusahaan, yakni PT AGM dan PT Anugrah Tapin Persada (ATP) yang ditekan pada 11 Maret 2010 terkait tukar pakai tanah seluas 1824 m2 antar PT AGM dengan Anugrah Tapin Persada (ATP), dimana PT ATP berhak menggunakan lahan di sebelah timur Underpass Km101 untuk jalan houling.
Sedangkan, PT AGM berhak menggunakan tanah PT ATP di sebelah barat Underpass Km101 untuk jalan houling.
Diduga secara sepihak mengingkari adanya perjanjian yang sudah berlaku dan berjalan baik selama satu dekade tersebut, PT AGM pun akhirnya menggugat PT TCT di Pengadilan Negeri Tapin pada 24 November 2021 lalu terkait keabsahan Perjanjian 2010 tersebut, dan sudah masuk sidang perdana pada 8 Desember lalu dan akan terus berlangsung.(to/klik)