klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dalam rangka mencegah perkembangan dan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/452/P31/BKPSDM. 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kapuas.Surat edaran ditandatangani Bupati Ben Brahim S Bahat, Jumat (17/12/2021).
Surat edaran dikeluarkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 202 (Nataru).
Dalam Surat Edaran Bupati Kapuas ini diatur mengenai larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian ke luar daerah dan juga mengambil cuti selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Larangan cuti dikecualikan bagi yang mengambil cuti untuk alasan melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil dan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (sur/klik)