SMSI Minta Penetapan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Ditangguhkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) meminta Ketua Dewan Pers (DP) menangguhkan penetapan anggota DP periode 2022-2025. Pasalnya, menurut Ketua SMSI Pusat Firdaus dalam suratnya kepada Dewan Pers meminta penetapan dilakukan tanpa mengindahkan komitmen catatan hasil rapat Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers pada Senin (1/11/2021) lalu.

“SMSI menilai keberadaan anggota DP yang dipilih tidak memiliki keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen,” kata Firdaus, Kamis (13/1/2022).

Firdaus menegaskan, pemilihan anggota Dewan Pers tidak sesuai undangan yang diedarkan. Dirinya menduga pemilihan ini, akan melahirkan Dewan Pers yang sarat dengan kepentingan.

“Hal ini berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI,’’ ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan SMSI kepada Dewan Pers sampai saat ini belum mendapatkan respon. Namun, penetapan anggota baru Dewan Pers terus berjalan.

Firdaus menduga, peraturan DP tentang syarat menjadi organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda. Khususnya, aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers.

“Sejak awal telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok konglomerat,” imbuh Firdaus.

Persyaratan menjadi konstituen Dewan Pers, kata Firdaus, cukup 8 perusahaan yang memenuhi standar perusahaan pers, boleh menempatkan perwakilannya sebagai anggota Dewan Pers.

“SMSI dengan anggota lebih dari 1.700 perusahaan tidak ada wakil yang duduk menjadi anggota DP,” ucap Firdaus.

Menurutnya, DP perlu merangkul dan melakukan pembinaan kepada seluruh organisasi pers, dengan tidak mengabaikan aspirasi organisasi pers.

Dalam hal ini, SMSI meminta kepada Dewan Pers menambah jumlah anggota Dewan Pers menjadi 15 orang. Selain itu, menunda pengangkatan Anggota DP periode 2022-2025 dengan terlebih dahulu menyempurnakan berbagai ketentuan yang terkait.

BACA JUGA :
Kerugian Tak Sampai Ratusan Juta, Kelanjutan Kasus Perjadin Tunggu Petunjuk Kejati Kalsel

SMSI meminta kepada DP untuk mengusulkan kepada Presiden memperpanjang masa Bhakti Dewan Pers Periode 2019-2022. Untuk memenuhi rasa keadilan dan kesetaraan, SMSI meminta kepada DP, agar merangkul organisasi Pers dan menjadi konstituen DP.

“Sampai saat ini surat SMSI terkait peninjauan statuta DP untuk menambah anggota DP belum mendapatkan respons,” pungkasnya. (to/klik)

Scroll to Top