Telat Bayar Klaim, BPJS Tak Ingin Sepenuhnya Disalahkan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Telat Bayar Klaim, BPJS Tak Ingin Sepenuhnya Disalahkan M Fakhriza, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin. Foto: zai/klik

M Fakhriza: Kroscek Bulan Apa Klaim Diajukan

KLIKKALIMANTAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Banjarmasin akhirnya membayar tunggakan klaim yang diajukan manajemen RSUD Ratu Zalecha Martapura. Telah dibayarnya klaim oleh BPJS disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD, Dinas Kesehatan, RSUD Ratu Zalecha, Rabu (3/9/2018).

Besaran tunggakan yang dibayarkan sekitar Rp5 Miliar lebih untuk pembayaran sejak bulan April, yang klaimnya diajukan pihak RSUD Ratu Zalecha di bulan Juli 2018. “Untuk bulan April – Mei memang ada sedikit keterlambatan pengajuan klaim. Tapi mestinya, untuk dua bulan itu sudah harus dibayarkan BPJS di bulan Juli,” kata Topik Norman Hidayat, Direktur RSUD Ratu Zalecha kepada sejumlah awak media usai RDP.

Adanya keterlambatan pembayaran klaim diakui M Fakhriza, Kepala BPJS Cabang Banjarmasin yang juga hadir saat RDP. Namun menurutnya keterlambatan pembayaran klaim tidak lebih dari dua bulan. Kendati memang, sejak April tidak ada klaim yang dibayarkan BPJS.

Karena menurutnya, keterbatan pembayaran klaim untuk RSUD Ratu Zalecha, terhitung sejak diajukannya klaim, yakni bulan Juli. “Jangan sampai salah persepsi. Perlu dikatahui, kapan pengajuan klaimnya. Sejak klaim diajukan, baru bisa dihitung keterlambatan,” kata Fakhriza.

Pun untuk setiap keterlambatan pembayaran, lanjutnya, BPJS Kesehatan wajib membayar denda sebesar 1 persen dari nilai klaim yang diajukan terhitung sejak 15 hari dari jatuh tempo pembayaran. Dengan perhitungan denda harian. Semisal keterlambatan selama satu bulan dua hari, maka hitungan dendanya 32:30×1%. Atau terlambat tujuh hari, cara menghitung dendanya, 7:30×1%. “Dan itu proporsional,” ujarnya.

Karena itu perlu dikroscek terlebih dulu ke pihak rumah sakit. Jangan sampai terkesan BPJS menunggak berbulan-bulan. Karena untuk klaim bulan Juli, pihak rumah sakit belum mengajukan klaimnya. “Jangan sampai ketika jatuh tempo di bulan Oktober, dikatakan BPJS Kesehatan telat bayar dari bulan Juli – Oktober,” katanya.

BACA JUGA :
Peringatan Hari Jadi di Ramadhan Kedua Masa Pandemi, Walikota: Tetap Harus Bersyukur

Yang perlu diketahui juga, kata Fakhriza, keterlambatan pembayaran klaim tidak hanya terjadi di RSUD Ratu Zalecha. Bahkan keterlambatan pembayaran klaim saat ini menjadi permasalahan nasional. (zai/klik)

Scroll to Top