KLIKKALIMANTAN.COM – Produk pangan olahan industri rumahan banyak beredar di pasaran. Sebelum dipasarkan, industri kecil skala rumah tangga wajib memiliki sertifikat Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Menurut Feryansyah, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, Jumat (8/2/2019) menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Disperindag memfasilitasi pelaku usaha skala rumah tangga mendapatkan P-IRT.
Penting kepemilikan P-IRT, lanjutnya, Disperindag akan melaksanakan sosialisasi penyuluhan P-IRT kepada pelaku insdustri rumah yang akan dilaksanakan sejumlah kecamatan di Kabupaten Banjar.
Pada sosialisasi dan penyuluhan, kata Fery, Disperindag akan menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) sebagai institusi yang mengeluarkan P-IRT. Ada juga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin yang didatangkan.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi, pelaku industri rumah tangga mengetahui tatacara pembuatan sertifikat P-IRT untuk produk kemasan sehingga produk kemasan yang dipasarkan aman dikonsumsi,” katanya. (to/klik)