Bupati Saidi Mansyur Paparkan Raperda RDTR Kota Martapura

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, Jakarta – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Martapura, Selasa (22/2/2022), di Intercontinental Pondok Indah Jakarta.

Pemaparan disampaikan Bupati Saidi pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Mendampingi Bupati saat pemaparan; Sekda HM Hilman dan Kepala Bappedalitbang, HM Riza Dauly. Pemaparan juga disampaikan sejumlah bupati/walikota di Indonesia.

Selain membahas Raperbup Banjar Tentang RDTR Kawasan Perkotaan Martapura 2022-2042 juga dibahas Rancangan Peraturan Walikota Banjarmasin Tentang RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan Sekitarnya 2022-2042, Raperbup Kotawaringin Barat Tentang RDTR WP Perkotaan Kumai 2022-2042, Raperbup Kotawaringin Barat Tentang RDTR Kawasan Pendukung Industri Kumai 2022-2042 dan Raperbup Nunukan Tentang RDTR WP Nunukan Selatan dan Nunukan 2022-2042.

Di hadapan Plt Dirjen Agraria dan Tata Ruang Abdul Kamarzuki, Bupati Banjar menyampaikan rencana ke depan penataan kawasan Kota Martapura. “Kita berharap, kawasan Kota Martapura dan sekitarnya bisa lebih tertata,” ujarnya.

RDTR ini juga, ujarnya, diharapkan dapat memberikan dampak pada ekonomi bagi masyarakat dan pemerintah kabupaten banjar, khususnya dalam hal kemudahan berinvestasi, selain itu juga tetap menjaga tata lingkungan di perkotaan Martapura. (to/klik)

BACA JUGA :
Hingga Bupati Saidi, 7.555 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
Scroll to Top