RUPS Perdana Pasca Perubahan Badan Hukum, Ini Komposisi Saham PT Air Minum Intan Banjar

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
RUPS - Dirut PT Air Minum Intan Banjar, Syaiiful Anwar (dua dari kanan) bersama para pemegang saham pada kegiatan RUPS, Rabu (3/3/2022) di Banjarbaru. (foto: kominfo/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – PT Air Minum Intan Banjar melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rabu (3/3/2022) di Banjarbaru. RUPS dihadiri para pemegang saham dan jajaran direksi. Yakni Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin, dan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor. Juga

Selain jajaran direksi dan para kepala daerah sebagai penyerta modal, RUPS yang kali pertama dilaksanakan pasca perubahan status badan hukum PDAM Intan Banjar menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), PT Air Minum Intan Banjar ini juga dihadiri jajaran Dewan Pengawas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman yang juga Dewan Pengawas PT Air Minum Intan Banjar mengatakan, perubahan badan hukum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2017.”Syarat untuk mengubah badan hukum itu ada beberapa pemegang saham, minimal salah satu pemegang saham di atas 50 persen,” ujar Hilman.

Dipaparkan Hilman, pemilik saham tersebut yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar sebesar 51,51 persen, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru seebsar 39,32 persen dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan sebesar 9,17 persen.

Setelah RUPS, dilaksanakan juga pelantikan Syaiful Anwar sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Intan Banjar. Jabatan yang juga dijabat Syaiful Anwar saat perubahaan plat merah milik daerah ini masih berbentuk PDAM Intan Banjar. (to/klik)

BACA JUGA :
Bappedalitbang Rakor Pelaksanaan TSP, Sekda: Sedang Disusun Perbup
Scroll to Top