Tentang Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Wali Kota Sebut akan Dipekerjakan di Perusahaan dan Koperasi Korpri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Penghapusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, menjadi satu dari beberapa tema dibahas pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Organiasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (7/3/2022) di Aula Gawi Sabarataan, Balaikota Banjarbaru.

 

Disampaikan Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin saat memimpin rakor, 2023 mendatang tenaga honorer dihapuskan. Ini sesuai ketentuan pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018.

 

Berdasarkan regulasi tersebut disampaikan Aditya, nantinya hanya ada dua status pegawai di lingkungan instansi pemerintah. Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

“Ini perlu kita kaji bersama-sama bagaimana kita tetap mengayomi mereka yang non ASN. erlu kita pelajari bersama-sama,” ucapnya.

 

Rencananya, kata Wali Kota Aditya, mereka yang non ASN akan dipekerjakan di perusahaan atau koperasi Korpri sebagai tenaga luar daya (outsourcing). “Itu pun hanya sekitar 30 – 40 persen dari jumlah tenaga honorer yang ada di lingkup Pemko Banjarbaru,” kata Aditya. (to/klik)

BACA JUGA :
JDIHN, Inovasi DPRD Balangan Permudah Akses Informasi Produk Hukum
Scroll to Top