Yang Sudah Vaksin Dosis Dua Kini Bisa Terbang Tanpa Tes PCR

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
TERMINAL BARU - Pesawat Lion Air tujuan Jakarta menjadi yang pertama mengangkit penumpang melalui terminal baru Bandara Syamsudin Noor yang operasional perdana dilaksanakan, Selasa (10/12/2019) (foto: ist/klik)

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Pemerintah perlahan melonggarkan syarat perjalanan udara. Karena terhitung sejak hari ini, Rabu (8/3/2022) para calon penumpang moda tranportasi udara tak wajib lagi menunjukkan hasil tes Covid-19.

Pemberlakuan aturan anyar ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diterbit 8 Maret 2022. Disebutkan pada SE tersebut, pelaku perjalanan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen.

“Kami selaku operator bandar udara mendukung penuh peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan dengan terbitnya syarat penerbangan terbaru mulai 8 Maret 2022. Kami harap hal ini dapat menjadi semangat baru bagi seluruh pengguna jasa Bandara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa Pandemi Covid-19”, ungkap Dony Subardono, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor.

Sedangkan untuk yang baru vaksin dosis pertama, kata Dony, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sementara untuk pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi, selain hasil tes Covid-19 juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” kata Dony.

Dia menambahkan, para calon penumpang dan pengantar dapat memasuki area gedung terminal Bandara Internasional Syamsudin Noor hingga area check in. “Setelah itu akan dilakukan pengecekan kelayakan terbang untuk calon penumpang di area berikutnya,” ujarnya.

BACA JUGA :
Prolegda Banjarmasin 2022 Ditetapkan 27 Raperda

Syarat penerbangan untuk anak-anak berusia dibawah 6 tahun pun disesuaikan menjadi dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Dengan adanya informasi yang dinamis selama masa Pandemi Covid-19, terutama tentang syarat perjalanan udara, kami himbau untuk seluruh pengguna jasa dapat menyimak informasi terkini yang kami sampaikan melalui media sosial resmi Bandara Internasional Syamsudin Noor, yaitu Instagram @syamsudinnoorairport, Twitter @bdjairport, dan Facebook Syamsudin Noor Airport Page,” kata Dony. (to/klik)

Scroll to Top