klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, menghimbau warga masyarakat Kota Kuala Kapuas untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sekertaris SatPol PP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto, SP ditemukan di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022) mengatakan, Kota Kuala Kapuas merupakan salah satu pintu gerbang Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga warga Kota Kuala Kapuas sudah seharusnya menjaga kebersihan kota.
“Setiap kegiatan patrol, kami menghimbau agar warga masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tepat waktu. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Keteriban Umum, Kebersihan dan Pertamanan,” jelas Teguh.
Dijelaskannya lebih lanjut, tertibnya masyarakat membuang sampah pada tempatnya, sangat membantu para petugas kebersihan. Begitu pula dengan petugas yang bekerja mengangkut sampah juga akan terbantu. Pada gilirannya sampah yang akan diangkut ke tempat pembuangan sampah akhir tepat waktu. Tidak menumpuk dan berhamburan.
“Kami mengajak seluruh warga masyarakat untuk sama sama menjaga kebersihan dan juga menjaga keindahan Kota Kuala Kapuas, dengan tidak membuang sampah sembarangan. Menjaga kebersihan bukan hanya tugas pemerintah tapi juga tangung jawab semua pihak elemen masyarakat untuk terciptanya kota Kuala Kapuas yang bersih tanpa sampah,” pungkas Teguh. (sur)