klikkalimantan.com,KUALA KAPUAS – Kabupaten Kapuas kembali mendapatkan status level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Status tersebut berlaku hingga 28 Februari 2022 sebagaimana diinstruksikan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022.
Merespon status tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan perwakilan pengusaha mengadakan rapat koordinasi bersama.
Adapun rapat tersebut dipimpin Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Dandim 1011/klk Letkol Kav Ferdiansyah serta perwakilan dari Kapolres dan Kajari Kapuas, di Aula Bappeda Kapuas, Kamis (17/2/2022).
Ben Brahim S Bahat mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas memasuki zona level tiga tidak hanya ada peningkatan kasus covid-19 yang singnifikan, namun juga salah satunya dikarenakan vaksinasi dosis kedua yang masih belum mencapai target.
Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan untuk mempercepat vaksinasi dan meminta Dinkes Kabupaten Kapuas untuk berkoordinasi dengan Dinkes provinsi dan pusat terkait penyediaan stok vaksin.
“Mari kita sampaikan kepada masyarakat untuk bervaksin serta tertib protokol kesehatan dan yang belum vaksin agar segera cepat vaksin,” ungkap Ben Brahim.
Untuk itu, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh camat untuk memetakan masyarakat yang akan divaksin dengan berkoordinasi dengan RT, RW, Kades, Lurah, Babinsa, Babinkantibmas.
Kemudian, Ben Brahim S Bahat meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengetatkan protokol Kesehatan dan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kemendagri ini. “Saya berharap masyarakat dapat mentaati peraturan PPKM level tiga demi keselamatan kita bersama,” ucap Ben Brahim.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait dengan pos penyekatan di Anjir Kecamatan Kapuas Timur untuk diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2022 dengan diberlakukannya penyekatan dua arah masuk dan keluar daerah.
Diketahui, dalam PPKM Level tiga tersebut ada beberapa pembatasan yang dilakukan yaitu terkait perkantoran, toko kelontong, pusat perbelanjaan, resto, cafe, tempat ibadah, fasilitas umum, kemasyarakatan, konstruksi dan transportasi yang mengalami pengetatan. (sur)