Klikkalimantan.com, Banjarbaru – Setelah izin PKB2B sejumlah perusahaan tambang batubara dicabut, kini giliran 14 perusahaan tambang batubara di Kalsel aktivitasnya dihentikan sementara.
Dari rilis Walhi Kalsel yang diterima Klikkalimantan.com, secara menyeluruh perusahaan tambang yang kegiatannya dihentikan sementara sedikitnya 1.036 perusahaan yang tersebar di seluruh Indoesia.
Ke empat belas perusahaan batubara Kalsel tersebut adalah, CV Gunung Sambung, CV karisma. CV Putra Parahyangan Mandiri, PT Astri Mining Resources, PT Berau Indobara Semesta, PT Cahaya Alam Sejahtera, PT Citra Bara Prima, PT Dua Sahabat Jaya, PT Group Rahmad Bersama, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, PT Sino Indocoal Permata, PT Suryaraya Pusaka dan PT Usaha Kawan Bersama.
Penghentian sementara tersebut diteken Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kemeneterian ESDM Ridwan Djamaluddin pada 7 Februari melalui surat Nomor B-571/MB.05/DJB/B/2022. Alasannya akibat belum menyerahkan dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) 2022.
Dalam surat tersebut diketahui 1.036 perusahaan belum menyerahkan RKAB 2022 hingga 31 Januari. Sebab itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut.
“Dengan ini, pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara,” bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (11/2/2022).
Setelah surat diterbitkan, Kementerian ESDM melarang pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian.
Mereka juga dilarang melakukan pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2020.
“Selanjutnya diminta kepada Saudara untuk segera menyampaikan dokumen RKAB 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.”
Dalam surat yang sama, Ridwan mengancam pencabutan izin hingga pengakhiran kontrak karya bagi pemilik izin pertambangan yang tidak menyampaikan RKAB 2022 sampai batas waktu yang ditetantukan.
Selama masa penghentian itu, perusahaan diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada.***