klikkalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar pastikan akan tindak tegas pelaku penambang batubara ilegal di konsesi lahan milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, saat ditemui klikkalimantan.com bersama salah satu awak media di ruang kerjanya pada, Senin (21/3/2022).
“Kalau ada yang melakukan aktivitas pertambangan di konsesi lahan milik PT BIM, kami akan langsung tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) telah dicabut, dan memang tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Fransiskus Manaan, pun mengakui kalau di wilayah tersebut masih ada aktivitas pertambangan yang aktif. Namun, perusahaan tersebut mengantongi izin resmi, yakni PT Usaha Kawan Bersama (UKB).
“Tapi, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut diluar lahan konsesi PKP2B milik PT BIM. Mereka menambang di konsesi atau di lahan mereka sendiri, karena mereka memiliki izinnya,” ucapnya.
Kendati perusahaan UKB memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Namun, dari pantauan klikkalimantan.com hingga saat ini pihak perusahaan tersebut masih menggunakan akses jalan umum bukan tambang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Kalimantan Selatan (Kasel) Nomor 3/2012 perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 3/2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.(zai/klik)