Sosialisasikan Larangan Merokok Dalam Angkot

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

KLIKKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan Banjarbaru melakukan Sosialisasi Perda No 12 tahun 2017, tentang kawasan tanpa rokok untuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Bahkan dalam kegiatan ini, Dishub bersama Satlantas Polres Banjarbaru sekaligus melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas.

Disela kegiatan, Kadishub Ahmad Yanie Makkie mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan untuk sosialisasi Perda No 12 Tahun 2017 dan penertiban angkutan umum dan barang yang melintas di Kota Banjarbaru.

Sejumlah kendaraan roda empat yang melintas dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru diarahkan masuk ke kawasan kantor Dinas Perhubungan.

”Mereka diperiksa terkait surat menyurat kendaraan, sekaligus ditempeli striker stop merokok sebagai sosialisasi Perda 12/2017 dengan kawasan tanpa rokok” tandasnya.

Dishub sendiri langsung menginformasikan kepada penumpang dan sopir angkot agar tidak merokok dalam mobil di kawasan Kota Banjarbaru.

”Sementara untuk tertib berlalu lintas angkutan umum dan barang, sebanyak 63 armada yang didata, lalu ketahuan empat armada yang tidak memenuhi standarisasi kendaraan angkutan umum dan barang” pungkasnya. (rul)

BACA JUGA :
Cara Pemko Banjarbaru Ciptakan Lingkungan Kerja Akuntabel, Transparan, dan Bebas Korupsi
Scroll to Top