KLIKKALIMANTAN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melaksanakan penertiban PKL di Jalan Pemurus hingga Jalan Ahmad Yani KM 7 yang menggangu ketertiban umum di Kecamatan Kertak Hanyar. Penertiban yang dipimpin langsung Kasatpol PP Muhammad Ali Hanafiah dilaksanakan selama dua hari 29 – 30 April 2019.
Ali Hanafiah mengatakan, penertiban PKL tindak lanjut surat peringatan yang sudah dilayangkan kepada pedagang sebanyak tiga kali. “Hari ini kita tertibkan karena para pedagang berulang-ulang telah diberi peringatan. Bagi yang tidak mengikuti aturan akan ditertibkan dengan menyita barang dagangan mereka,” ujarnya.
Barang dagangan yang disita pada penertiban yang melibatkan 200 personel dibantu jajaran Satpol PP Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala ini, kata Ali bisa diambil lagi oleh pedagang di Kantor Satpol PP dengan sesuai ketentuan dan mengikuti proses di pengadilan.
Kepada masyarakat dan para pedagang Ali menegaskan mesti menaati peraturan yang ada. “Penertiban ini bukan berarti menghalangi pedagang mencari rejeki, namun untuk menata agar aktifitas para pedagang tidak menganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat,” kata Ali Hanafiah. (to/klik)