Setahun Lebih, Kesepakatan Tapal Batas dengan Tanah Laut Belum Ditetapkan Mendagri

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, telah merampungkan sengketa tapal batas dengan wilayah Kabupaten Tanah Laut 2021 lalu.

Tepatnya pada 4 Maret 2021, disaksikan dan ikut mendantangani Pj Gubenrur Kalsel, Safrizal ZA, Bupati Banjar H Saidi Mansyur sepakat bersama Bupati Tanah Laut, Sukamta atas tapal batas kedua wilayah.

Disebutkan dalam kesepakatan tersebut, Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Laut memiliki bentang batas sepanjang kurang lebih 97,38 kilometer. Betang batas tersebut dimulai dari Desa Sungai Musang Kecamatan Aluh-aluh dengan batas Desa Pantai Harapan, Kecamatan Bumi Makmur, melewati Desa Pindahan Baru, Desa Haur Kuning, Selat Makmur, Kampung Baru, Tambak Padi di Kecamatan Beruntung Baru, Desa Kiram di Kecamatan Karang Intang, Desa Tiwingan Lama, Belangian, Pa’au, Kalaan, dan Artain di Kecamatan Aranio.

Sedangkan di wilayah Kabupaten Tanah Laut, bentang batas tersebut melintasi Desa Handil Labuan Amas, Handil Suruk, Handil Gayam, Handil Babirik, Birayang Atas di Kecamatan Bumi Makmur, Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati, Desa Tebing Siring dan Desa Tanjung di Kecamatan Bajuin, Desa Damit Hulu di Kecamatan Batu Ampar, Desa Asam-asam Kecamatan Jorong, dan Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap.

Namun meski sudah ditandatangani satu tahun lebih, kesepatakan tapal batas tersebut tak kunjung ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sebuah regulasi tingkat pusat yang tentunya memiliki kekuatan hukum di atas kesepakatan ditandatangani gubernur. “Sudah saya crosscheck ke Bagian Tapem, dan ternyata memang belum ada Permendagri atas kesepakatan tapal batas tersebut,” kata Farida, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan pada Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dikonfirmasi belum lama tadi.

BACA JUGA :
Pengukuhan Pengurus Kelompok Usaha Mikro Inklusif Kecamatan Martapura, Ketua TP PKK: Selanjutnya 4 Kecamatan

Menurutnya, setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan tapal batas, prosesnya selanjutnya ditangani Bagian Tapem Setda Banjar. “Sampai dimana prosesnya Bagian Tapem yang lebih tahu,” kata Farida. (to/klik)