klikkalimantan.com, BANJARBARU – Serapan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru rendah. Rendahnya serapan anggaran disorot DPRD Kota Banjarbaru.
Disebutkan saat rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2021, Senin (25/4/2022), ada tujuh OPD dengan serapan serapan anggaran di bawah 90 persen.
Wakil Ketua, Nafsiani Samandi yang menjadi juru bicara penyampaian rekomendasi pada rapat paripurna menyebutkan, tujuh OPD rendah serapan anggaran tersebut yakni; Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pengendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perhubungan, Sekretariat DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Disebutkan satu per satu serapan anggaran masing-masing OPD tersebut; Dinsos sebesar 81,04 persen, BPBD sebesar 85,57 persen, Dinas Pnegendalian Penduduk KB Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebesar 89,26 persen, Dishub sebesar 75 persen, Sekretariat DPRD sebesar 71,25 persen, BPKAD sebesar 80,56 persen, dan BPPRD sebesar 72,33 persen.
Meski serapan anggaran di bawah 90 persen, namun menurut Nafsiani Samandi, tak ada penjelasan dalam LKPJ ikhwal penyebab rendahnya serapan yang hanya di angka 80 persen, bahkan ada yang hanya 70 persen tersebut.
Karena itu, ujarnya, DPRD Kota Banjarbaru meminta dan merekomendasikan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas LKPJ agar disampaikan penjelasan penyebab rendahnya serapan anggaran pada tujuh OPD tersebut. (to/klik)