klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 121.A/BAPP/B.III/910/III/2022 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Kapuas, Camat dan seluruh Pimpinan Perusahaan PMA dan PMDN Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kapuas.
Dalam edaran ini disampaikan terkait pengaturan penggunaan jalan umum untuk tidak dipergunakan mengangkut hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan, yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam penggunaan jalan.
“Juga untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang terpadu memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakan,” kata Bupati Kapuas dalam edarannya tertanggal 31 Maret 2022 tersebut.
Muatan sumbu terberat ruas jalan umum adalah delapan ton dengan memiliki panjang lebih 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter yang mana setiap angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan dilarang melewati jalan umum dan setiap angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang berasal dari daerah Kabupaten Kapuas harus diangkut melalui jalan khusus yang telah ditetapkan oleh Bupati Kapuas.
Dijelaskan bahwa hasil tambang adalah batu bara, biji besi, emas, batu kapur dan kandungan mineral lainnya sedangkan hasil perusahaan perkebunan adalah tandan buah segar kelapa sawit maupun setiap perusahaan perkebunan dengan luas lebih dari 3.200 hektar dengan kewajiban membangun jalan khusus dan pabrik kelapa sawit serta sarana produksi lainnya.
Terkait jalan khusus, Ben Brahim dalam surat edaran ini menjelaskan bahwa jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha swasta, perseorangan berdasarkan kewajibannya atas izin usaha, termasuk berupa ijin pelepasan Kawasan, ijin pinjam pakai kawasan ataupun dalam bentuk pengalihan hak yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Jalan khusus ini dapat dipergunakan untuk lalu lintas umum secara terbatas, sepanjang tidak merugikan kepentingan penyelenggara jalan khusus berdasarkan persetujuan dari penyelenggara jalan khusus, dengan sepanjang jalan kanan ruas jalan khusus dijadikan permukiman dan pemanfaatan lainnya, dengan jarak 30 meter sebelah kiti jalan dan 30 meter sebelah kanan jalan,” urai Ben.
Adapun jalan khusus yang dimaksud, memiliki lebar badan jalan paling sedikit 3,5 meter dan jalan khusus ini ditandai dengan rambu atau tanda yang menyatakan bahwa jalan yang dimaksud bukan untuk jalan umum.
“Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se Kabupaten Kapuas agar dapat memberikan informasi ini kepada perusahaan pertambangan, HPH, HTI, CPO para perusahaan perkebunan terkait dengan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang, hasil perusahaan perkebunan dan hasil perusahaan kehutanan,” kata Bupati Ben Brahim. (sur/klik)