KLIKKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Untuk menjadikan Kota Banjarbaru bebas dari korupsi pemerintah setempat akan mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Rabu (27/2/2019).
Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan mengungkapkan pihaknya akan ada melaksanakan pencanangan dibeberapa unit satuan kerja. Seperti unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan, diantaranya PTSP, Catatan Sipil.
“Artinya kita dalam sebuah semangat yang sama untuk melakukan perbaikan peningkatan pelayanan, juga membentuk karakter para Aparatur Sipil Negara dan mudah-mudahan semangat ini menular kepada masyarakat kita agar mempunyai jiwa melayani dan berkarakter artinya mempunyai perilaku yang baik,” ungkapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Lussi Emmi Kusumawati, SH MH menyebutkan, pihaknya telah mengumumkan kepada publik bahwa mereka bebas dari korupsi. “Kami akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Seperti diketahui Zona Integritas Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM, melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI), kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional.
Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM.
Pemberian predikat WBK/WBBM bukan merupakan akhir dari proses, karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun, dan apabila hasil evaluasi tersebut terdapat penilaian indikator yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kriteria, maka predikat WBK/WBBM tersebut dicabut. (rul)