klikkalimantan.com, KOTABARU – Kerja sama pengamanan aset negara dalam bentuk penerbitan dan pensertifikatan tanah PLN, antara PT PLN (Persero) dengan Kementrian ATR/BPN terus dilanjutkan. Salah satunya yang tengah dilaksanakan oleh Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kabagtim) bersama dengan Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tersebar di beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota.
Targetnya, pada semester I 2002 sebanyak 161 bidang tanah. Saat ini telah tercatat sertipikat yang telah terbit di Provinsi Kalsel sejumlah 17 bidang dengan rincian 13 di bidang Kantah Kotabaru, dan 4 bidang di Kantah Tabalong.
“Masih terdapat 144 bidang tanah yang perlu disertifikatkan di Provinsi Kalsel. Jumlah sertipikat terbit akan bertambah seiring berjalannya waktu dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara PLN UIP Kalbagtim dengan BPN Kantah di Kalsel,” ucap Basuki.
Proses penerbitan sertipikat dimulai dari pendaftaran tanah, pengukuran, panitia pemeriksaan tanah dan tahapan selanjutnya hingga terbitnya buku sertipikat. Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan secara bertahap dan masih terus berlangsung untuk dapat mencapai target yang telah ditentukan.
“Saat ini proses sertifikasi dilaksanakan di Kantah Banjarmasin, Tapin, Batola, Tabalong, serta Kantah Kotabaru, proses masih terus berlangsung, jika tidak ada kendala dalam waktu dekat 9 bidang di Kotabaru akan segera terbit,” kata Basuki.
Selain di Kantah Kotabaru, di Kantah Tapin juga terdapat 7 bidang tanah yang perlu disertifikatkan, di Tabalong 3 bidang dan di Kantah Banjarmasin terdapat 7 bidang.
Menurutnya, kendala saat ini yang dialami dilapangan adalah adanya tumpang tindih lahan serta kendala ketika proses pemisahan hak, yakni harus meminjam sertipikat induk dari pemilik sebelumnya untuk dilakukan pemisahan hak, khususnya pengadaan tanah yang dilaksanakan beberapa tahun silam.
“Dengan komunikasi, kerja sama, dan semangat dari PLN dan Kantor Pertanahan, serta pemilik lahan sebelumnya yang kooperatif, kami yakin permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan,” kata Basuki. (*)