klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy memimpin rapat kerja Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Selasa (24/5/2022) di ruang rapat Setda Kabupaten Kapuas. Rapat kerja digelar sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 155/ADMINBANG Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kabupaten Kapuas.
Ditemui usai rapat, Sekda Septedy mengatakan, kegiatan ini merupakan evaluasi terhadap kegiatan yang telah terlaksana selama ini. Berikutnya akan dilakukan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas. “Dengan maksud nanti UMKM mana yang dapat dilakukan kerja sama dalam rangka pengadaan misalnya makan, minum serta ATK,” ucapnya.
Rampung pemetaan, kata Septedy melanjutkan, tim akan berkoordinas dengan adan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk menggunakan aplikasi e-Katalog dan akan dilanjutkan sosialisasi kepada UMKM dan OPD.
“Sehingga seluruh produk-produk barang dan jasa yang ada di Kabupaten Kapuas nantinya dapat menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Septedy. (sur/klik)