Menanti Hak Angket yang Tak Kunjung Pungkas di Lantai Paripurna

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DIANCAM - Ketua Panitia Angket DPRD Banjar, H Akhmad Rizanie Himawan Nugraha saat diwawancarai sejumlah awak media usai sidang paripurna, Rabu 6 Juni 2018 yang diwarnai keributan dan ancaman. Foto: dok/klik

Saidan Fahmi: Pekan Terakhir Oktober

KLIKKALIMANTAN.COM – Rabu 6 Juni 2018, sidang paripurna terakhir DPRD Kabupatem Banjar dengan pembahasan hak angket. Di lantai paripurna kala itu, dua dari 10 skuad hak angket yang masih tersisa; H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha dan Ismail Hasan menyampaikan hasil penelisikan, termasuk bukti adanya pelanggaran bongkar pasang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Namun berbulan-bulan setelah itu, hak angket tak muncul dalam agenda sidang paripurna.

Senyap ruang rapat paripurna tanpa kelanjutan hak angket, yang mestinya beragenda pengambilan keputusan atas temuan panitia angket yang diketuai H Zanie, sapaan akrab H Akhmad Rozanie Himawan Nugraha, tak ayal membuat banyak asumsi publik menyeruak. Termasuk tengarai telah ‘berdamainya’ dua belah pihak; legislatif dan eksekutif. Karena menengok ke belakang, pasca terbentuk pada rapat paripurna 28 Desember 2017, kerja panitia angket terseok di tengah perjalanan.

Terus berkurangnya anggota panitia angket lantaran sejumlah partai; Golkar, PPP, dan Gerindra menarik diri dari kepanitiaan angket, membuat koar panitia angket yang vokal di awal, menjadi sayup-sayup terdengar. Tersisa 2 dari 10 orang saat panitia terbentuk, seolah sinyal kuat ‘perdamaian’ dua kubu terjadi, sekaligus lobi-lobi politik terjadi. Lobi politik yang juga membuat rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan atas temuan panitia angket stagnan berbulan-bulan sejak pekan pertama Juni lalu. Tidak di bulan Juli, tidak pula Agustus dan September ini.

Saidan Fahmi, Wakil Ketua DPRD Banjar yang juga Ketua Badan Musyawarah (Banmus) saat dikonfirmasi klikkalimantan.com, Rabu (19/9/2018) mengatakan, paripurna dengan agenda hak angket diagendakan pekan terakhir Oktober nanti.

Antara tanggal 22, 24, 26 Oktober,” kata Saidan yang menyebutkan fix agenda paripurnabaru akan diketahui awal Oktober. “Dengan agenda pengambilan keputusan atas penyampaian hasil temuan panitia angket,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Raimuna Nasional XII 2023 di Jakarta: Stand Kwarda Kalsel Diminati Pengunjung

Sebelumnya Saidan menyampaikan ihwal berbulan-bulan rapat paripurna nihil agenda hak angket lantaran bersama eksekutif, legislatif ingin fokus pada pembahasan pertanggung jawaban APBD 2017 di bulan Juli. Sedangkan Agustus – September, rapat paripurna fokus pada pembahasan APBD Perubahan 2018.

Terlebih lagi menurutnya, rapat paripurna sebelumnya diwarnai keributan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banjar, Haris Rifani yang disebut-sebut berperan dalam bongkar pasang pejabat tak terima dan melontarkan ancaman kepada dua anggota hak angket yang masih tersisa; H Zanie dan Ismail Hasan. Buntut dari ancaman itu, H Zanie malaporkannya ke polisi di Polres Banjar dan Bareskrim Polri di Jakarta.

Sembari menunggu proses hukum atas ancaman itu sebagai bentuk solidaritas sesama anggota dewan, begitu Saidan menyebutnya. Karena ancaman terlontar di ruang rapat paripurna, bukan lagi ditujukan perseorangan, namun dewan secara kelembagaan. (to/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top