Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Diuji Publik

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
UJI PUBLIK - Rapat uji publik DPRD Kota Banjarbaru membahas Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Jumat pekan kemarin.

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rancagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, menjadi salah satu raperda inisatif diajukan DPRD Kota Banjarbaru tahun ini. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilakukan uji publik atas raperda tersebut, Jumat pekan kemarin di Ruang Graha Paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, uji publik dilakukan untuk menjaring saran dan masukan dari pihak terkait secara komprehensif atas raperda tersebut. “Agar bisa segera diajukan dan dibahas pada paripurna,” katanya.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, tujuannya raperda ini untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan di Kota Banjarbaru agar luasannya tak berkurang. Telah ditetapkan mencapai 1.000 hektare tersebar di dua kelurahan; Kelurahan Kelurahan Bangkal 880 hektare dan Palam 120 hektare.

“Tujuan raperda inisiatif ini agar melindungi lahan pertanian dan meningkatkan produksi yang diharapkan. Minimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banjarbaru sendiri,” kata Windi. (to/klik)

BACA JUGA :
Uang Parkir yang Menyeret Dua Mantan Kadishub Banjarbaru ke Jeruji Besi
Scroll to Top