Bahas Raperda Perubahan PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Dewan Wanti Perseroda Profesional

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
PERUBAHAN - Rapat kerja Pansus II membahas raperda perubahan pendirian perseroan daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari. (foto: gi/klik)

klikkalimantan, PARINGIN – Rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Pengelola Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Balangan, Selasa (14/6/2022) juga membahas rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Nomor 24/2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari.

Dalam rapat kerja pansus II tersebut, Dimas Royandi anggota Pansus II menyampaikan, pihaknya sangat mendukung terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 24/2016 tentang Pendirian perusahaan perseroan daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari, yang menjadi Perusahaan Daerah.

Namun terpenting, menurut Roy, kedepan sebelum menjalankan perusda ini, sudah ada analisis atau kajian usaha yang akan dilakukan dan bisa menjamin adanya usaha yang sudah siap dijalankan. “Jangan sampai misalnya, Perusda sudah aktif namun belum siap usahanya sehingga modal yang ada malah terpakai untuk operasional dan tidak menghasilkan keuntungan,” ujarnya

Tentu hal ini penting, lanjut politisi PPP Balangan, karena kesiapan jenis usaha yang akan dijalankan menentukan keberhasilan Perusahaan Daerah itu sendiri ke depan. “Jangan sampai kita kerja rugi, akibat ketidaksiapan kelayakan bisnis atau usaha yang akan dijalankan oleh Perusda,” tegasnya.

Di Kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda Balangan Ruji menyampaikan, jika Raperda perubahan atas Perda nomor 24 tahun 2016 tentang pendirian perusahaan perseroan daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari hanya menyangkut perubahan status pendirian.

Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dijalankan, kata Ruji, nanti setelah ada dewan redaksi dan Pernyataan modal. “Namun dalam Reperda perubahan ini juga sudah dimuat beberapa jenis usaha yang akan dijalankan Perusda nantinya,” ungkapnya.

Ditambahkan Kabag Ekonomi dan SDA Setda Balangan Mahli, ada tujuh jenis usaha yang termuat dalam jenis usaha yang dapat dijalankan Perusda nantinya

BACA JUGA :
DPRD Balangan Sampaikan Pandangan Umumnya Atas Usulan Dua Raperda

Ketujuh jenis usaha tersebut, lanjut Mahli, merupakan hasil rekomendasi dari tim ahli yang telah melakukan kajian terhadap jenis usaha yang bisa dilakukan Perusda. “Ketujuh usaha tersebut pun terbagi dalam jenis usaha yang bisa dilakukan jangka waktu dekat dan panjang. Perdagangam karet jadi salah satu usaha yang termasuk dalam tujuh usaha yang direkomendasikan dan bisa dilakukan segara,” pungkasnya. (mah/gi/klik)

Scroll to Top