klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru mengetok dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Dua perda yang disahkan pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah Akbar, Senin (20/6/2022) tersebut yakni; Raperda tentang Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sebelum akhirnya disahkan menjadi payung hukum daerah, menurut Fadliansyah saat memimpin rapat, kedua raperda yang merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru telah melalui tahap pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus). Termasuk pembahasan bersama instansi terkait di lingkup Pemko Banjarbaru.
Raperda tentang SPBE, kata Fadliansyah pada rapat paripurna yang dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono ini, dibahas oleh Pansus 4. Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha telah melalui pembahasan oleh Pansus 5.
Hasilnya, kata politisi muda Gerindra ini, disampaikan oleh masing-masing pansus di hadapan seluruh anggota dewan untuk mendapatkan persetujuan.
“Kedua pansus telah melaksanakan tugas dengan cermat sesuai ketentuan yang berlaku, dan berdasarkan hasil rapat finalisasi yang telah dilaksanakan pada 16 Juni 2022, fraksi-fraksi telah sependapat dengan hasil kerja pansus dan merekomendasaikan agar kedua raperda dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda,” kata Fadli. (to/klik)