KLIKKALIMANTAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar matangkan persiapan tahapan kampenye pada 23 September 2018 – 13 April 2019. Mematangkan persiapan itu, digelar rapat koordinasi kampanye dan alat peraga kampanye (APK) di Kantor KPU Kabupaten Banjar, Jumat pekan kemarin.
Bersama instansi terkait; Dinas Perizinan dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (D2TSP) dan Polres Banjar, menurut, Muhaimin, Ketua KPU Kabupaten Banjar, rapat membahas sejumlah regulasi yang mengatur pelakanaan kampanye mendatang. “Baliho serta alat peraga kampanye lainnya, ujarnya.
Dihabas pula, kata Muhaimin, antisipasi hal-hal tak diingnkan saat pelaksanaan kampanye. Di antaranya, menyiapkan wadah koordinasi bagi semua stakeholder yang nantinya akan menampung dan memberi tanggapan atas masukan dan keluhan masyarakat berkenaan pelaksanaan kampanye. Termasuk adanya indikasi kampanye yang melanggar aturan.
Sedikit disampaikan Muhaimin ihwal larangan pemasangan APK. Menurutnya APK dilarang dipasang di area yang meneyebabkan gangguan lalu lintas, di lembaga pendidikan, kawasan perkantoran pemerintah, dan tempat ibadah.
Abdul Aziez dari Divisi Kampanye pada KPU Kabupaten memaparkan, berdasarkan PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada beberapa penetapan mode kampanye, di antaranya; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat dan peraga kampanye, media sosial, debat pasangan calon Presiden dan wakil Presiden dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar pada masa kampanye yang telah ditetapkan.
“Sedangkan untuk iklan di media massa; cetak, elektronik, jejaring sosial, serta rapat umum, diselenggarakan pada 24 Maret – 13 April 2019,” kata Abdul Aziez menambahkan.
Pemasangan iklan di media massa dan jejaring sosial, lanjutnya, ada lima ketentuan; membuat peraturan dan penjadwalan pemasangan iklan dari peserta pemilu, memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu, mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan perundang-undangan, menentukan standar tarif iklan kampanye komersial yang berlaku untuk setiap peserta pemilu, dan menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat non partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.
Sedangkan yang dilarang; kata Abdul Aziez, ada tiga; menjual pemblokiran segmen dan pemblokiran waktu untuk kampanye pemilu, menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikatagorikan sebagai iklan kampanye pemilu, dan menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.(zai/klik)