klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas menerbitkan surat imbauan Nomor 555/250/DISKOMINFO/VI/2022. Tertanggal 8 Juni 2022, surat berisi Imbauan Penutupan Konten Dewasa untuk Anak-anak.
Berdasarkan surat tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, H Junaidi mengimbau kepada seluruh pengelola dan pemilik warung internet (warnet) di Kota Kuala Kapuas agar mengawasi, menutup, dan memblokir semua situs bermuatan dewasa.
“Kami menghimbau kepada seluruh pengelola dan pemilik warnet yang berada di Kota Kuala Kapuas agar dapat mengawasi, menutup serta memblokir semua situs-situs maupun konten dewasa pada warnetnya,” kata H Junaidi.
Disampaikan dia, diterbitkannya surat imbauan bertujuan untuk pengendalian situs-situs internet yang bermuatan negative Ini juga sebagai upaya untuk melindungi anak-anak konten-konten internet berpotensi memberikan pengaruh buruk.
Dengan begitu, lanjut H Junaidi, diharapkan anak-anak yang notabene generasi penerus bangsa di Kabupaten Kapuas dapat terlepas dari pengaruh negarif internet yang berpotensi merusak diri. (sur/klik)