klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbu) Kapuas Nomor 8/2022 tentang Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), Selasa (21/6/2022) di Aula Dinas Pendidikan Kapuas.
Wabup Nafiah Ibnor mengatakan, PUB adalah setiap usaha yang mendapatkan hasil berupa uang atau barang untuk pembangunan dengan lingkup bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga, agama/kerohanian, bencana alam atau bencana sosial dan bidang lain yang bertentangan dengan peta perundang-undangan.
Dia berharap, di mulai hari ini agar melaksanakan kegiatan mensosialisasikan kepada para pengurus-pengurus lembaga organisasi kemasyarakatan tentang izin pengumpulan barang atau uang.
“Kita harapkan dengan pelaksanakan PUB, bagi organisasi yang sudah memiliki izin dapat menumbuhkan jiwa kegotong royongan untuk mewujudkan rasa kepedulian, kesetiakawanan serta bertanggung jawab sehingga tertib adminitrasi dan lancar dengan tidak bertentangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nafiah Ibnor.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan, Perbup Nomor 8/2022 ini yang pertama kali mengatur tentang cara pengumpulan uang dalam wilayah Kabupaten Kapuas.
“Dengan tujuan terhimpunnya uang atau barang dari masyarakat untuk penanganan usaha kesejahteraan sosial dan terciptanya transparansi serta akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,” kata Budi. (sur/klik)