Langgar Aturan, 43 Jemaah Haji Kabupaten Banjar Bayar Dam

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
DENDA - Penyembelihan kambing yang merupakan dam para jamaah haji yang melanggar ketentuan penyelenggara di sebuah rumah potong hewan di di dekat Pasar Kai’kiah, Mekkah. Foto: mc-kab.banjar/to/klik

KLIKKALIMANTAN.COM – Jamaah haji asal Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan menyaksikan penyembelihan hewan kurban, sebagai pembayar Dam haji. Penyembelihan dilakukan di sebuah rumah potong hewan di dekat Pasar Kai’kiah, Mekkah, Senin (6/8/2018) waktu setempat.

H Asliansyah, salah seorang Tim Pendamping Ibadah Haji (TPIH) Kabupaten Banjar, melalui pesan singkat salah satu aplikasi sosial media menyampaikan, Dam merupakan denda atau tebusan bagi jamaah haji atau umrah pelanggar ketentuan yang ditetapkan penyelenggara.

Misalnya; kata H Asliansyah, melakukan larangan – larangan Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. “Dam sifatnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Jamaah haji Indonesia rata-rata terkena kewajiban dam sebab melaksanakan haji tamattu,” kata Asliansyah.

Menurut pria yang juga menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Banjar ini, jamaah asal Kabupaten Banjar yang membayar dam sebanyak 43 orang. “Biàya Dam tahun haji kali ini sebesar 350 real per ekor. Namun kami dapat bonus memutari Arafah, Mina dan mengambil miqot di Ji’ranah. Bahkan juga dapat makanan di dekat Arafah,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada musim haji tahun 2018, Kabupaten Banjar memberangkatkan 443 jamaah haji yang terdiri dari 240 jamaah wanita dan 203 jamaah laki-laki. Jamaah haji Kabupaten Banjar diberangkatkan dalam tiga kelompom terbang (kloter), yakni kloter 2, kloter 4 dan keloter 9. (to/klik).

BACA JUGA :
TMMD ke-113 di Desa Bungai Jaya Berakhir, Bupati: Cermin Kebersaaan TNI Pemda dan Masyarakat
Scroll to Top