Diduga Alih Fungsi Tanah Desa, Oknum Kades Manggala Permai Dilaporkan ke Kejari Kapuas

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Junaidi Gaol, Kuasa Hukum 7 orang warga Desa Manggala Permai

klikkalimantan.com, KUALA KAPUAS – Kuasa hukum sejumlah warga Desa Manggala Permai melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Manggala Permai berinisial HJ, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas ke Kejaksaan Negeri Kapuas, terkait dugaan mengalih fungsikan lahan transmigrasi tanah desa Manggala Permai, Jumat, (29/7/2022)

Kuasa Hukum 7 orang warga Desa Manggala Permai, Junaidi Gaol SH mengatakan, lahan desa Manggala Permai yang diperuntukkan untuk transmigrasi sudah dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, artinya 210 hektar dibagikan menjadi flasma dan terhadap 570 hektar itu bisa menjadi HGU perusahaan, artinya sudah dialih fungsikan, dan juga bertentangan Undang – undang 41 tentang pencadangan lahan pertanian yang tidak bisa dialihkan dengan sesuka hati,” kata Junaidi Gaol, SH Selaku Kuasa Hukum.

Dikatakannya, tidak bisa mencari HGU, berarti ada dasarnya yaitu ada ganti rugi dengan masyarakat, sedangkan selama ini masyarakat tidak pernah tau kapan tanah desa ini dialih fungsikan.

“Peruntukannya tanah tersebut jelas tidak bisa dialih fungsikan menjadi versi lain, itu tanah kas desa” Saya selaku Kuasa Hukum 7 orang warga Manggala permai melaporkan keberatan atas alih fungsi tanah kas desa tersebut,” kata Junaidi Gaol, SH.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum 7 warga Manggala Permai ini menjelaskan saat ini 780 hektar sudah menjadi perkebunan kelapa sawit, 570 hektar diantaranya menjadi kebun inti, 210 menjadi kebun plasma yang dibagikan kepada keluarga – keluarga oknum mantan kades saja,” jelasnya.

Selain itu, oknum Mantan Kades tersebut diduga tidak transparan, selama menjabat tidak pernah mengadakan musyawarah desa dalam menentukan kebijakan Pembangunan Desa.

Hal inilah diduga dianggap melampaui kewenangan dan tanpa diketahui Pemerintah kabupaten dalam Pembebasan lahan atau alih fungsi lahan tanah desa menjadi lahan perkebunan sawit.

BACA JUGA :
Program Peningkatan Minat Baca Dispersip Didukung Ketua Dewan Balangan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas yakni Kasi Intel Kejari Kapuas Amir Giri Wiryamawan SH MH mengatakan, sudah menerima laporan dugaan Tipikor alih fungsi lahan transmigrasi tanah desa Manggala permai dari Bapak Junaidi Gaol, SH selaku kuasa hukum 7 orang warga desa Manggala permai, intinya kami akan mempelajari terlebih dahulu apa materi dari yang dilaporkan,” pungkas Amir Giri. (sur/klik)

Berita Terbaru

Scroll to Top