KLILKALIMANTAN.COM – Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman selama bulan Ramadhan, utamanya pada Ramadhan 1440 Hijriah tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali gelar razia gabungan Penegak Perda Ramadhan pada, Selasa (21/5/2019).
Dengan menyisiri kawasan Pasar Martapura, razia gabungan penegak perda Ramadhan yang berlangsung pada pagi menjelang siang hari tersebut melibatkan jajaran Polres Banjar, Kodim 1006 Martapura, serta menggandeng Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB).
“Razia Gabungan penegakan Perda Ramadhan di hari ke 16 Ramadhan ini ditujukan kepada pedagang makanan dan minuman yang membuka lapaknya lebih awal dari waktu yang sudah ditentukan, kemudian kepada masyarakat yang makan dan minum, serta merokok di siang hari sebelum pukul 15.00 Wita di tempat umum,” ujar Kasi Lidik dan Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjar Wahyudi usai menggelar razia.
Wahyudi pun mengatakan, jauh sebelumnya pihak Satpol PP Banjar sudah melayangkan surat imbauan, serta surat peringatan kepada pedagang makanan dan minuman agar tidak melakukan aktivitas jual beli diluar waktu yang ditentukan.
“Namun masih saja ada pedagang bandel, jadi kita angkut saja. Dan hari ini kita dapati ada dua lapak yang menjual makanan, tapi yang punya lapak tidak ada di tempat, dan satu orang peminta sumbangan tanpa izin yang jelas, semuanya kita dapati di lingkungan Pasar Martapura,” ungkap Wahyudi yang mengatakan untuk temuan warung hingga lapak yang buka di siang hari pada Ramadhan tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Serta, ia pun menambahkan, bagi pedagang yang terazia hari ini, sebagian jualanya di angkut dan didata ke kantor satpol PP Banjar, Walaupun sebelumnya sudah diberikan peringatan berjenjang dari SP 1 hingga SP 3.
“Apabila masih mengindahkan maka pihaknya akan menertibkan dagangan beserta lapaknnya. Ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi pedagang yang melanggar Perda Ramadhan ini,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Direktur Utama PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah sebagai pilot pasar sangat mengapresiasi dengan digelarnya razia gabungan Penegak Perda Ramadhan tersebut.
“Karena ini sudah menjadi kewajiban kita bersama, dan sepekan sebelum Ramadhan pun PD Pasar sudah memberikan surat edaran kepada seluruh pedagang makanan dan minuman agar tidak menggelar aktivitas jual beli sebelum pukul 03.00-04.00 wita,” aku Rusdi yang mengatakan apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi.
Dan sanksi-nya pun ucap Rusdi, juga telah disampaikan kepada seluruh pedagang makanan dan minuman, utamanya kepada pedagang kuliner di Pasar Ramadhan 2019.
“Memang hingga saat ini masih ada didapati beberapa pedagang yang melanggar ketentuan, namun kita akan terus berkoordinasi dengan Satpol PP serta instansi terkait apabila masih ada didapati pedagang yang melanggar ketentuan tersebut,” tutupnya.(zai/klik)