Tambang Galian C Disorot, Ketua Dewan: Laranganya Jelas Diatur Perda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Fadliansyah Akbar, Ketua DPRD Kota Banjarbaru

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Akitifitas tambang galian C di wilayah Kecamatan Cempaka menjadi sorotan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya, aktifitas tambang galian C disinyalir melanggar aturan. Pun kegiatan untuk menghasilkan tanah urug ini dinilai menjadi peneyabab utama banjir.

Ini pula yang menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar. Menurutnya aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait permasalahan ini. “Ini penting dilakukan. Karena di Banjarbaru, galian C tak lagi dibolehkan. Larangannya tegas diatur dalam perda,” ujarnya ditemui belum lama tadi.

Tak hanya aparat penegak hukum, politisi Partai Gerindra ini juga berharap proses penegakkan hukum juga dilakukan para pemangku kebijakan lainnya yang adai Kota Banjarbaru. “Intinya saya sebagai lembaga dan pribadi menolak adanya aktivitas galian C di Banjarbaru. Apalagi saat ini Banjarbaru telah ditetapkan menjadi ibu kota Kalimantan Selatan,” kata Fadli.

Seperti diketahui, LSM KMPIB Kalimantan Selatan beberapa lalu menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Kalsel. Sebelumnya para aktivis tersebut juga menggelar unjuk rasa di halaman Polda Kalsel. Di sana mereka menyuarakan adanya aktivitas galian c di wilayah Kota Banjarbaru yang diduga illegal. (to/klik)

BACA JUGA :
Pemko Banjarbaru Sampaikan Dokumen KUA-PPS TA 2023
Scroll to Top