Tak Punya Kantor Sekretariat, KONI Duduki Stadion Demang Lehman Secara Paksa

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, MARTAPURA – Pada 31 Agustus 2022 mendatang, Komite Olahraga Nasional (KONI) diharuskan mengosongkan ruangan lantai I gedung Juang Martapura yang bakal difungsikan sebagai kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.

Disisi lain, KONI saat ini tengah disibukan dengan sejumlah persiapan untuk menghadapi gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) yang akan digelar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada November 2022 mendatang.

Di tengah deadline harus mengosongkan gedung yang selama ini difungsikan sebagai Kantor Sekretariat KONI dampak dari perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang telah disahkan jadi Peraturan Daerah (Perda) di penghujung 2021 lalu. KONI pun akhirnya angkat bicara untuk menyuarakan keluhannya ke Komisi IV DPRD agar mendapatkan gedung ke sekretariatan KONI sebagai tempat berkegiatan.

“Kami di deadline paling lambat pada 31 Agustus harus sudah mengosongkan gedung tersebut. Disisi lain, permohonan yang kami ajukan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar untuk pinjam pakai gedung Stadion Demang Lehman sebagai kantor Sekretariat KONI masih belum mendapat tanggapan atau jawaban,” ujar salah satu anggota pengurus KONI, yakni Supiansyah Darham pada, Kamis (25/8/2022).

Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai advokat ini pun mempertanyakan terkait pengelolaan Stadion Demang Lehman sehingga pihaknya masih belum mendapatkan persetujuan untuk pinjam pakai aset milik daerah tersebut pada gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD, dan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Banjar.

“Dimana-mana gedung olahraga atau stadion itu dikelola oleh Dispora. Sedangkan, dari Informasi terakhir yang kami terima Stadion Demang Lehman kini dikelola Barito Putera. Yang jelas, kalau kami tidak mendapatkan persetujuan untuk pinjam pakai, akan kami duduki secara paksa di sana. Kalau tidak ada kantor Sekretariat, bagaimana mau berkegiatan untuk keperluan administrasi,” tegasnya.

BACA JUGA :
Menyiasati Pasar Wadai yang Ditiadakan Ramadan Tahun Ini

Ditempat yang sama, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman pun memastikan sebelum tiba batas waktu yang ditentukan, KONI sudah mendapat kepastian terkait pinjam pakai gedung Stadion Demang Lehman.

“Sekretariat inikan untuk keperluan kepengurusan. Kalau tidak ada keputusan, kita duduki rame-rame saja. Karena ruangan disana juga kosong,” ucapnya.

Selain itu, politisi senior Golkar ini pun sependapat dengan para pengurus KONI, bahwa pengelolaan Stadion Demang Lehman tersebut mestinya dikelola Disbudporapar Kabupaten Banjar.

“Kabarnya, asetnya tersebut masih belum diserahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) ke Dispora, dan saat ini masih dikelola Barito Putera. Bahkan, kalau kita berkaca dari daerah lain, kantor Sekretariat KONI, seperti KONI pusat itu di Stadion Gelora Bung Karno,” pungkasnya.(Zai/klik)

Scroll to Top