Pemko Banjarbaru Dukung Tiga Raperda Usul Inisiatif Dewan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Rapat paripruna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (1/9/2022) membahas dua agenda. Satu di antaranya tanggapan Wali Kota Banjarbaru terhadap tiga raperda usul inisiatif DPRD Kota Banjarbaru. Ketiga raperda usul inisiatif tersebut telah disampaikan pada paripurna pekan sebelumnya melalui Bamperda.

Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono yang membacakan tanggapan Wali Kota Banjarbaru atas tiga raperda usul inisiatif dewan tersebut menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru ketiga raperda yang diusulkan para wakil rakyat tersebut.

Pertama Raperda tentang Kampung Wisata. Menurut Wartono, keberadaan perda ini nantinya menjadi dasar hukum penyelenggaraan kampung wisata yang diharapkan berperan penting memajukan pembangunan ekonomi dna sosial budaya berkelanjutan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal, dan meningkatkan perekomian dan kesejahteraan masyarakat.

Ini selaras dengan misi dan visi Pemko Banjarbaru. Karena dalam RPJMD 2021 – 2026 Kota Banjarbaru tedapat destinasi wisata khusus di Kota Banajrbaru. “Antara lain Kampung Pejabat, Pendulangan Intan Pumpum, Kampung Purun, Kampung Herbal, Kampung Pemuda, Kampung Pelangi, dan Kampung Iwak,” kata Watono.

Berikutnya Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurut Wartono saat ini Kota Banjarbaru beum memilik dasar hukum pengembangan ekonomi kreatif. Karena itu, keberadaan perda ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif dalam mengatur kegiatan berhubungan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari orang-orang dengan kreatifitas tinggi dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata Wartono, akan menjadi payung hukum Pemko Banjarbaru melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan agar data melindungi kawan lahan pangan berkelnajutan.

“Ini Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah,” kata Watono. (to/klik)

BACA JUGA :
Operasi Pasar Elpiji 3 Kilogram, Sehari Dua Lokasi
Scroll to Top