Tarif Leding PTAM Intan Banjar Naik, Ini Pola Perhitungan Kenaikannya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Managemen PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar resmi menerapkan tarif baru leding yang telah disesuaikan, alias dinaikkan. Penerapan tarif baru leding ini terhitung sejak penggunaan Agustus yang dibayarkan September 2022.

Direktur Umum (Dirum) PTAM Intan Banjar, H Abdullah Saraji pada konferensi pers dihadapan sejumlah awak media, Selasa (6/9/2022) mengatakan, tingginya biaya operasional, menjadi alasan utama dilakukannya penyesuain tarif leding. Pun dalam kurun 10 tahun ini, PTAM Intan Banjar belum sekali pun melakukan penyesuaian tarif.

Termasuk dalam biaya operasional yang harus dibayarkan PTAM Intan Banjar, kata Saraji, adalah membayar kepada pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan yang mencapai Rp3,2 Miliar per bulan. Dalam kondisi itu, fakta saat ini, ada 22 ribu pelanggan yang penggunaan per bulannya 0 kukik.

“Artinya kita memerlukan biaya yang lumayan untuk eneutupi biaya operasional,” kata Saraji saat konferensi pers didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang), H Untung Hartaniansyah dan Kabag SDM, Ermina.

Tentang kenaikan tarif yang diterapkan, Kabag Hublang, H Untung Hartaniansyah menyebutkan, mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21/2022. Disebutkan dalam regulasi ini, standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih 10 meter kubik per bulan. “Atau 60 liter per orang per hari,” ujarnya.

Mengacu itu, tarif dasar leding yang baru ditetapkan. Dipaparkan Untung, pada tarif lama, pelanggan dikenakan tarif pemakaian di tambah beban. Sedangkan pada tarif yang baru, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan, yakni 10.000 liter atau 10 meter kubik.

Pada tarif baru ini, penyesuaian dilakukan pada tiga kelompok pelanggan; Kelompok 1, 2, dan 3. Termasuk dalam dalam pelanggan Kelompok 1 adalah Rumah Tangga (RT) A1, Sosial Umum, Sosial Khusus AM, Sosial Umum AM, dan HU. Untuk kelompok ini, pelanggan dengan pemakaian 0 – 10 meter kubik dikenakan tarif dasar Rp42.000. Sedangkan untuk Penggunaan lebih dari 10 meter kubik, pelanggan dikenakan tarif dasar Rp42.000 ditambah Rp9.000 per kubik meter air yang digunakan.

BACA JUGA :
Wanti-wanti Walikota di Pelantikan Dewan Pengawas RSUD Idaman

Sedangkan untuk pelanggan kelompok 2, tarif dasar penggunaan leding 0 – 10 meter kubik sebesar Rp90.000. Penggunaan di atas 10 meter kubik, tarif dasar Rp90.000 plus Rp11.000 untuk tiap meter kubik air yang digunakan. Termasuk dalam pelanggan Kelompok 3 ini, RT A2 dan RT A3.

Tarif lebih tinggi dikenakan untuk pelanggan kelompok 3, yakni sebesar Rp115.000 untuk pemakaian 0 – 10 meter kubik. Sedangkan untuk kubikasi penggunaan di atas 10 meter kubik, tarif per meter kubik sama dengan pelanggan kelompok 2, yakni Rp11.500 per kubik. Termasuk dalam pelanggan kelompok ini; RT A4, RT A5, instansi pemerintah, niaga kecil, niaga menengah, niaga besar, industri kecil, industri besar, bandara, mobil tangki.

Dengan penetapan tarif baru ini, Untung menyebutkan, pelanggan justru diuntungkan karena tidak lagi ada biaya beban dikenakan. Tarif pemakaian per meter kubik air hanya dikenakan jika penggunaan di atas 10 meter kubik. “Kita tetap mengimbau kepada pelanggan agar tetap bijak menggunakan air bersih supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” kata Untung. (to/klik)

Scroll to Top