RUPS Luar Biasa PTAM Intan Banjar, Tarif Leding Dikembali Seperti Semula

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, Rabu (28/9/2022) di Kantor Pusat PTAM Intan Banjar, Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarbaru. Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar yang juga Dewan Komisaris, RUPS membahas dua agenda, satu diantaranya evaluasi tarif baru leding yang telah diterapkan sejak Agustus lalu. Pasalnya, tarif baru leding menuai keluh kesah pelanggan.

Hilman ditemui sejumlah awak media usai RUPS mengatakan, telah diputuskan pada rapat yang dihadiri perwakilan ketiga pemegang saham, tarif leding PTAM Intan Banjar dikembalikan ke perhitungan tarif semula.

“Berdasarkan hasil rapat, tarif air minum dikembalikan seperti semula. Beban tetap penggunaan air minu dikembalikan dengan pola abundemen sesuai golongan seperti pada perhitungan tarif sebelumnya,” kata Hilman didampingi Direktur PTAM Intan Banjar Syaiful Anwar.

Menurutnya, revisi tarif baru air minum ini akan kembali dievaluasi di akhir tahun anggaran. Ini dilakukan untuk mengetahui potensi pendapatan dari tarif air minum adapat menutupi seluruh biaya operasional perusahaan. “Jika ternyata tidak dapat menutupi biaya operasional, berarti perusahaan dalam kondisi tidak sehat,” imbuhnya.

Dan berdsarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21/2020, ada tiga langkah dapat diambil. Salah satunya memberian subsidi dari pemerintah daerah.

Untuk diketahui, sejak Agustus lalu PTAM Intan Banjar telah menerapkan tarif baru air minum. Kenaikan tarif bervariasi sesuai Kelompok 1, 2, dan 3. Termasuk dalam dalam pelanggan Kelompok 1 adalah Rumah Tangga (RT) A1, Sosial Umum, Sosial Khusus AM, Sosial Umum AM, dan HU. Untuk kelompok ini, pelanggan dengan pemakaian 0 – 10 meter kubik dikenakan tarif dasar Rp42.000. Sedangkan untuk Penggunaan lebih dari 10 meter kubik, pelanggan dikenakan tarif dasar Rp42.000 ditambah Rp9.000 per kubik meter air yang digunakan.

BACA JUGA :
Bupati Lantik Empat Kepala Dinas

Sedangkan untuk pelanggan kelompok 2, tarif dasar penggunaan leding 0 – 10 meter kubik sebesar Rp90.000. Penggunaan di atas 10 meter kubik, tarif dasar Rp90.000 plus Rp11.000 untuk tiap meter kubik air yang digunakan. Termasuk dalam pelanggan Kelompok 3 ini, RT A2 dan RT A3.

Tarif lebih tinggi dikenakan untuk pelanggan kelompok 3, yakni sebesar Rp115.000 untuk pemakaian 0 – 10 meter kubik. Sedangkan untuk kubikasi penggunaan di atas 10 meter kubik, tarif per meter kubik sama dengan pelanggan kelompok 2, yakni Rp11.500 per kubik. Termasuk dalam pelanggan kelompok ini; RT A4, RT A5, instansi pemerintah, niaga kecil, niaga menengah, niaga besar, industri kecil, industri besar, bandara, mobil tangki. (to/klik)

Scroll to Top