Pemeriksaan Kesehatan Berkala Pegawai RSD Idaman, Gelombang Pertama 450 Orang

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

klikkalimantan.com, BANJARBARU – Manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru bersama Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) melaksanakan pemeriksanaan kesehatan (medical check up) seluruh pegawai. Dilaksankan sejak 29 September 2022, pemeriksaan kesehatan berkala diperkirakan baru akan rampung medio November mendatang.

“Gelombang pertama diikuti sekitar 450 orang. Untuk penjadwalan berkoordinasi dengan masing-masing kepala instalasi,” kata Dokter Hesti Sasmila Wardani, Wakil Ketua Komite K3RS, Jumat pekan kemarin.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan berkala dilakukan untuk mempertahankan derajat kesehatan maupun menilai kemungkinan adanya pengaruh kondisi lingkungan kerja terhadap kesehatan karyawan. Utamanya dalam mendeteksi dini gangguan kesehatan.  “Kegiatan ini juga sekaligus dalam rangka memenuhi peraturan perundangan dalam melindungi kesehatan karyawan RSD Idaman,” imbuhnya.

Tentang pelaksanaannya, Dokter Hesti mengatakan dilakukan tiga kali dalam sepekan saban Kamis – Sabtu. Pemeriksanaan silakukan dengan pola bergiliran per 20 orang tiap harinya.

Melalui pemeriksaan kesehatan berkala ini pula, ujarnya lebih lanjut, diperoleh database gambaran kondisi kesehatan karyawan di lingkungan RSD Idaman. Sehingga nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk merencanakan dan mengevaluasi program pengendalian faktor bahaya ditempat kerja.

“Kita ingin mendapat cakupan dan mengidentifikasi dini penyakit-penyakit yang diderita pegawai RSD Idaman, sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Kami yakin dengan kegiatan seperti ini dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja teman-teman di rumah sakit,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur RSD Idaman Banjarbaru, Dokter Danny Indrawardhana MMRS, telah memandatangani surat keputusan terkait pembentukan Tim Kesehatan Karyawan RSD Idaman Banjarbaru awal September tadi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja perlu dibentuk tim pemeriksaan kesehatan karyawan. (to/klik)

BACA JUGA :
Sekda: Duta Perubahan Perilaku Contoh di Tengah Masyarakat
Scroll to Top