Perusahaan Dilarang Buang Sampah di TPS

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
SAMPAH - Sejumlah petugas kebersihan DLH Kota Banjarbaru sedang melakukan aktivitas mengelola sampah di TPA Gunung Kupang Foto: san/klik

DLH Tarik Retribusi Sampah Perusahaan Rp65.000/ton

KLIKKALIMANTAN.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mewanti perusahaan tak lagi membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Karena saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjar baru sudah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32/2011 tentang Retribusi Sampah.

“Perda ini membidik perusahaan-perusahaan yang mempunyai volume sampah cukup besar. Kami akan melakukan pungutan retribusi,” ujar Subhan, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada DLH Kota Banjarbaru belum lama tadi.

Pungutan retribusi sampah perusahaan akan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Kupang milik Pemko Banjarbaru di Kecamatan Cempaka, Rp65.000/ ton.

Dengan diperlakukannya perda ini, kata Subhan, perusahaan-perusahaan yang mempunyai volume sampah hanya boleh membuang sampah ke TPA Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka.

Bagi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Kendati menurutnya, penerapan sanksi belum dapat dilakukan lantaran masih taha sosialisasi.

Saat ini DLH sendiri memiliki data perusahaan yang wajib membuang sampah ke TPA. Dengan begitu, menurut Subhan, pihaknya pihaknya bisa memantau sejauh mana perusahaan mentaati peraturan yang tercantum dalam perda. “Kami sudah kantongi data. Ada ratusan perusahaan yang kami awasi dalam pembuangan sampah,” tukasnya.

Karenanya, ia menghimbau agar pihak perusahaan mengikuti aturan ini. Selain bisa menyumbang untuk pendapatan daerah, membuang sampah mengikuti aturan akan menjaga kebersihan lingkungan perusahaan.

“Saat ini kami masih menggunakan persuasive. Jika sudah selesai sosialisasi maka tindakan tegas kami laksanakan,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan klikkalimantan.com di TPA Gunung Kupang, saat ini belum banyak terlihat mobil-mobil perusahaan yang membuang sampahnya di tempat ini. Meskipun ada, volume sampah yang dibawa tidak begitu banyak.(san/klik)

BACA JUGA :
Bahas Realisasi 2023 dan Program Kerja 2024, Komisi III Raker dengan Disperkim Komisi II ke RSD Idaman

Berita Terbaru

Scroll to Top