klikkalimantan.com, PARINGIN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bersama Kantor Pelayanan Pajak Tanjung, Kabupaten Tabalong menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang dilaksanakan virtual, Kamis (15/9/2022) oleh Kementerian Keuangan RI.
Kepala BPKAD Balangan, Fakhrianto mengatakan, ini menjadi sebuah perjanjian kerjasama yang baik, dalam upaya penguatan, baik penguatan data ke pusat, maupun pusat ke daerah. Yang artinya, jika pendapatan di daerah meningkat, juga akan berdampak bagi pusat.
“Karena sebenarnya perjanjian ini adalah upaya optimalisasi pendapatan, yang mana kalau pendapatan di daerah kita meningkat, artinyakan semua mendapatkan dampaknya, baik pusat dan daerah,” ucapnya.
Jelasnya, setelah perjanjian ini adalah aktualisasi di lapangan, yang ke depan menjadi target utama adalah di antaranya bagaimana mengoptimalkan pendapatan pajak daerah seprti dari walet, gaharu, dan hasil sumberdaya alam lain sebagainya.
“Kita akan lebih memetakkan, dan ini harus lintas kordinasi. Jadi, tadi juga pembicaraan kami sementara mengenai tahapan untuk bagaimana memastikan sumber daya alam Balangan ini. Jikapun dioptimalkan, pajaknya juga harus tetap tercover menjadi hak daerah,” kata Fakhrianto. (mah/klik)