klikkalimantan.com, MARTAPURA – Ribuan arsip milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dimusnahkan. Pemusnahan arsip dilakukan Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Perpusda), Selasa (22/11/2022). Wakil Bupati (Wabup) Banjar Habib Idrus Al Habsyie hadir pada pemusnahan dengan cara dicacah tersebut.
Wabup Habib Idrus mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2012 tentang Pelaksanaan Uu Nomor 43/2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 25/2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 15/2021 tentang Jadwal Retensi Arsip.
Menurut Habib Idrus, arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban. “Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kerja sama dan koordinasi yang baik sehingga kegiatan pemusnahan ini bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Plt Kepala Dispersip Banjar, Mohammad Yani mengatakan, sebanyak 7.494 arsip dimusnahkan adalah arsip dinamis yang masa berlakunya sudah habis.
Arsip yang dimusnakan itu; arsip eks Dinas Pengelolaan Pasar 1990-2008 sebanyak 299 berkas, arsip Perumda Pasar Bauntung Batuah 2010-2020 sebanyak 2.750 berkas, arsip Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) 1999-2021 sebanyak 2.462 berkas. Ada juga arsip Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan 1980-2010 sebanyak 1.162 berkas, dan arsip RSUD Ratu Zalecha Martapura kurun waktu tahun 2009-2014 sebanyak 821 berkas. (to/klik)