Bappedalitbang Balangan Sosialisasi Perbup Pelaksaan Inovasi Daerah

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

kllikkalimantan.com, PARINGIN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedalitbang) Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Balangan Nomor 40/2021 tentang Pelaksanaan Inovasi Daerah, Selasa (1/11/2022) di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan di Paringin.

Diikuti seluruh perangkat daerah lingkup Pemkab Balangan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sosialisasi bertujuan sebagai inventarisasi, monitoring, evaluasi serta pendampingan inovasi daerah sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati. Tujuan akhirnya yakni tumbuh dan berkembang hingga menjadi budaya inovasi pada Pemerintah Kabupaten Balangan.

Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Inovasi Daerah Hariyanto mengatakan, kriteria inovasi daerah memuat pembaharuan seluruh atau sebagian unsur inovasi serta bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Tidak mengakibatkan pembenahan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan peraturan UU, juga merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta dapat direplikasi,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan inovasi daerah sudah dimulai sejak awal 2022, dari SKPD hingga kecamatan dan puskesmas yang ada di Balangan. “Inti dari kegiatan hari ini ialah bagaimana Peraturan Bupati ini dapat dilaksanakan oleh SKPD, kecamatan dan puskesmas,” katanya.

Siti Fatimah, JF Peneliti menyebutkan, ada 14 inovasi daerah yang masuk dalam Lomba Inovasi Balangan (Bailang). “Diantaranya ada inovasi Batutukar, pelayanan pendidikan di daerah terpencil dan sistem surat masuk serta ada inovasi dari Pol-PP yakni Lalisa,” katanya. (mah/klik)

BACA JUGA :
UMKM Expo Balangan, Bupati: Banyak Produk UMKM Berkualitas Baik

Berita Terbaru

Scroll to Top