klikkalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru pada 2023 menarget akan membahas dan mengesahkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda). Termasuk dalam 11 raperda tersebut, dua diantaranya raperda usul inisiatif dewan.
Satu dari dua raperda usul inisiatif yang akan dibahas tahun depan adalah Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10/2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (parpol) yang Mendapatkan Kursi di DPRD Kota Banjarbaru.
Landasan diusulkannnya raperda ini menurut Windi Novianto, Ketua Bamperda DPRD Kota Banjarbaru pada rapat paripurna, Selasa (22/11/2022) lalu, yakni dalam rangka pelaksaaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PP Nomor 5/2009 dan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78/2020.
Disampaikan Windi, dalam raperda tersebut akan dilakukan penyesuaian perhitungan besaran bantuan keuangan berdasarkan jumlah perolehan suara parpol pada pemilu DPRD terhadap parpol yang memperoleh kursi.
Dengan adanya perubahan besaran bantuan keuangan untuk parpol peraih kursi, kata Windi, bertujuan untuk mempekuat sistem dan kelembagaan parpol. Serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan.